Sebanyak 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (11/4/2026) setelah mengalami deportasi dari Malaysia. Kedatangan ini merupakan gelombang deportasi perdana pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah Riau.

Para PMI langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim gabungan setelah tiba di pelabuhan menggunakan kapal feri. Proses pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen keimigrasian dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi dan status mereka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh PMI dalam kondisi sehat dan tidak mengalami keluhan medis serius, sehingga dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahap penanganan berikutnya. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Riau bersama Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.

Para PMI mendapatkan pendampingan dalam bentuk pendataan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan fasilitasi administrasi selama masa transit. Mereka juga difasilitasi untuk registrasi IMEI perangkat komunikasi melalui layanan Bea Cukai agar tetap dapat digunakan di Indonesia.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan penuh kepada para pekerja migran. Ia menyatakan, “Setiap PMI yang dipulangkan tetap menjadi tanggung jawab negara. Kami pastikan mereka mendapat pelayanan yang layak, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemulangan yang aman.”

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena berisiko tinggi terhadap masalah hukum dan kemanusiaan. Dari total 32 orang PMI yang dideportasi, terdiri dari 23 laki-laki dan 9 perempuan, mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

Saat ini, para PMI masih menjalani masa transit sambil menunggu proses pemulangan ke daerah masing-masing.