Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria bernama FBR (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, pada Minggu, 12 April 2026 dini hari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap FBR dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang telah disebutkan.
FBR yang merupakan warga setempat telah lama menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 50 gram.
AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Penangkapan FBR merupakan salah satu bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
FBR saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku tersebut.
Dalam kasus ini, FBR akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi akan bekerja sama dengan jaksa untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
AKP Budi Santoso juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika di Bengkalis.