Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran barang haram tersebut. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Minggu (12/4/26) menerangkan bahwa pelaku diketahui bernama DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. “Ia diringkus pada Kamis malam (9/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di RT/RW 011/006 Desa Pasir Ringgit,” terangya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 7,09 gram, serta 4,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,92 gram.
Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, pipet sendok, hingga buku catatan transaksi. Barang bukti juga ditemukan tersembunyi di berbagai tempat, mulai dari dalam kotak roko, tempat salep, wadah bedak, hingga kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit handphone serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai hingga menjual narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkas Misran.