Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau memperketat pengawasan terhadap kelengkapan teknis kendaraan di Kota Pekanbaru. Operasi dilaksanakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (11/4/2026). Petugas memfokuskan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi dan tidak sesuai spesifikasi resmi Polri.
Dalam operasi di depan Pos Gurindam 1, belasan pelanggar terjaring. Sebanyak 10 pasang pelat nomor nonstandar disita karena dianggap melanggar aturan administratif dan teknis. Polisi juga mengeluarkan 15 surat tilang dan memberikan teguran tertulis kepada 24 pengguna jalan lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Galih Apria, menjelaskan bahwa penertiban tersebut menyasar pelanggaran visual pada pelat nomor, mulai dari variasi huruf dan angka yang tidak standar hingga penggunaan pelat nomor palsu atau tidak resmi. Galih menyatakan, “Salah satu pengendara bahkan secara sukarela melepas sendiri pelat modifikasinya di lokasi untuk diganti dengan TNKB resmi setelah diberikan pemahaman oleh petugas.”
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirlantas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa operasi serupa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Riau. Meskipun menekankan penindakan hukum, pendekatan edukatif tetap digunakan oleh personel di lapangan.
Jeki menekankan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memodifikasi pelat nomor dengan alasan estetika jika itu melanggar aturan. Kepatuhan ini penting untuk mendukung keamanan dan ketertiban di ruang publik.” Kegiatan pemantauan secara acak atau hunting system ini direncanakan akan terus berlangsung secara berkesinambungan.
Operasi ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga bertujuan untuk menekan angka potensi tindak kejahatan jalanan yang sering menggunakan kendaraan dengan identitas (TNKB) yang tidak valid atau telah dimodifikasi.