Pada hari Selasa, 20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai Kamis, 22 Juli 2021. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin masif di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir. “Kami perlu mengambil langkah tegas untuk memutus rantai penularan virus ini,” ujar Anies Baswedan saat konferensi pers.

Pembatasan kegiatan masyarakat level 4 ini akan berlaku selama 2 minggu terhitung sejak 22 Juli 2021. Dalam periode tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap di rumah kecuali ada keperluan yang mendesak. Seluruh aktivitas perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan lainnya akan ditutup sementara.

Anies Baswedan juga menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 4 ini tidak akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah tetap akan dilakukan secara daring selama periode PPKM level 4 ini. “Kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan ini demi kebaikan bersama,” tambah Anies.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun demikian, Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Program bantuan sosial dan paket sembako akan terus didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan selama periode PPKM level 4.

Sejumlah warga Jakarta memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka mengaku siap untuk mematuhi aturan yang ditetapkan demi memutus rantai penularan virus Covid-19.

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha di Jakarta menyambut kebijakan PPKM level 4 dengan kekhawatiran. Mereka khawatir akan berdampak pada kelangsungan usaha mereka, namun tetap berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.