Pemko Pekanbaru memastikan kepada seluruh jukir agar tidak memungut biaya parkir melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat saat menggunakan fasilitas parkir di kota tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan bahwa tarif parkir yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk sepeda motor. Setiap tarif berlaku untuk sekali parkir.

“Oknum jukir yang terbukti memungut biaya di atas ketentuan akan dikenakan sanksi tegas. Jika kedapatan, kami akan langsung berhentikan dan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Imbauan ini merupakan langkah lanjutan atas masih adanya praktik pungutan liar oleh oknum jukir yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan, peringatan yang disampaikan saat ini merupakan peringatan terakhir bagi seluruh jukir,” tegas Masykur.

Selain itu, Dishub juga mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkiran untuk intensifikasi pengawasan di lapangan. Petugas diminta aktif memantau titik-titik parkir guna memastikan seluruh jukir mematuhi aturan yang berlaku.

Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan ketertiban dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara tegas dan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh jukir.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat menggunakan fasilitas parkir di kota Pekanbaru.