Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana untuk memperpanjang masa PSBB di ibu kota hingga tanggal 10 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada hari ini, Senin (26/07).

“Kami telah melakukan evaluasi dan berdasarkan data serta rekomendasi dari tim ahli, kami memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 10 Agustus mendatang,” ujar Anies Baswedan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih terus terjadi di Jakarta. Meskipun terjadi penurunan kasus dalam beberapa hari terakhir, namun Anies menegaskan pentingnya tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami melihat adanya penurunan kasus dalam beberapa hari terakhir, namun hal ini tidak boleh membuat kita lengah. Tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama dalam memutus rantai penyebaran virus,” tambah Anies.

Dengan adanya perpanjangan masa PSBB ini, Anies juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi keselamatan bersama dan untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Tetaplah di rumah, jaga jarak, dan selalu gunakan masker saat keluar rumah. Kita semua memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini,” tutup Anies.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kasus Covid-19 di ibu kota. Semua keputusan yang diambil selalu berdasarkan data dan rekomendasi dari tim ahli yang terkait dengan penanggulangan pandemi ini.

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah demi kepentingan bersama. Kesadaran dan kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk dapat melawan pandemi ini dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.