Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) dan dua mantan anggota Polres Bengkalis Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi (penuntut terpisah) dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu (penuntut terpisah) terpaksa ditunda. Sidang tersebut pada Selasa (07/04/2026) dengan agenda keterangan saksi ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis belum bisa menghadirkan saksi penangkap.

“Mohon maaf majelis, saksi belum bisa hadir karena ada kegiatan,” kata Radiah kepada majelis hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara tersebut mewanti-wanti JPU agar menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. “Sidang berikutnya harus dihadirkan, soalnya, sudah dua kali ditunda ni,” tegas ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota.

Terungkap bahwa terdakwa Sindi bersama saksi Luna Putri Khoirani alias Yola alias Puyol alias Puput Bin Jefri ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis, pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.55 WIB. Dari pengembangan terdakwa Sindi dan saksi Puput, kemudian ditangkap saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi (penuntut terpisah) dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu (penuntut terpisah) keduanya anggota Polres Bengkalis, yang sekarang sudah dipecat secara tidak hormat.

Peristiwa ini bermula pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, ketika saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi bersama Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu di Pos Penjagaan Polres Bengkalis. Idan meminta Panda mencarikan sabu, dan Panda berjanji untuk mencarikan. Pada pukul 21.00 WIB, Idan berhasil mengambil sabu yang disimpan Panda di depan Pasar Terubuk Jalan Kelapapati Laut.

Pada Rabu tanggal 14 Januari 2026, saksi Idan dihubungi oleh saksi Luna Putri Khoirani alias Yola alias Puyol alias Puput Bin Jefri (penuntutan terpisah) agar datang ke Hotel Surya Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro. Di sana, Idan menemui Puput di kamar hotel, di mana terdakwa Sindi juga berada. Mereka kemudian menggunakan sabu bersama sebelum akhirnya ditangkap pada Sabtu 17 Januari 2026 di Hotel Pantai Marina.

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Pantai Marina pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.55 dan menangkap terdakwa Sindi dan Puput. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi sabu dan 1 alat hisap bong di tempat sampah di dalam kamar hotel tersebut. Sabu tersebut diperoleh dari saksi Idan, yang kemudian mengakui mendapatkannya dari saksi Panda.

Mata rantai peredaran narkotika ini tidak berhenti pada saksi Panda. Panda mengakui mendapat sabu tersebut pada Juli 2025 dari Dedi Iskandar alias Lobow yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).