Polsek Benai berhasil mengungkap peredaran gembong narkoba diduga jenis ganja seberat 18 kilogram setelah melakukan perburuan selama 4 hari berturut-turut. Barang haram tersebut diamankan oleh tim Polsek Benai setelah menghentikan pengendara mobil di Pasar Benai, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim polisi menggeledah bagasi sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1371 CZ. Mereka berhasil mengamankan sebuah karung besar yang berisi 18 paket diduga jenis ganja kering, masing-masing paket berisi 1 kilogram barang haram.
Dua orang yang terlibat dalam kasus ini adalah Ald (21) dan ADN (24) yang berasal dari Pekanbaru. Mereka berhasil diamankan oleh tim Polsek Benai tanpa memberikan perlawanan saat operasi dilakukan.
Kapolsek Benai, Ipda Ali Sodiq, menyatakan bahwa kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Benai. Menurut keterangan yang diperoleh, barang haram tersebut akan dibawa oleh kedua pelaku ke salah satu Provinsi di wilayah Sumatera.
Ipda Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandar dari peredaran narkoba ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran barang haram dan siap untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.
Kapolsek Benai juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Benai. Hal ini sebagai langkah untuk memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.