Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan TS berlangsung pada hari Senin, 15 Februari 2021, di sebuah rumah di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa TS sudah lama menjadi target operasi karena sudah lama diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari tangan TS, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Bengkalis.

TS sendiri mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. TS kemudian menjual sabu-sabu tersebut kepada para pelanggannya di sekitar wilayah Desa Pulau Kijang.

Kini, TS telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.