Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Jakarta. “Kami harus memperpanjang PPKM level 4 untuk menekan lonjakan kasus yang terjadi,” ujarnya.
Dalam PPKM level 4 ini, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan yang signifikan. Masyarakat tetap diminta untuk melakukan pembatasan sosial, bekerja dari rumah, dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Anies Baswedan juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Jakarta untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Kami membutuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan pandemi ini,” tambahnya.
Meskipun PPKM level 4 diperpanjang, Anies Baswedan menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah akan tetap dilakukan secara daring. Hal ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekolah.
Anies Baswedan juga memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan PPKM yang telah diterapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dari kebijakan yang diambil.
Dalam kesempatan yang sama, Anies Baswedan juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. “Mari kita jaga diri kita dan orang-orang di sekitar kita dengan tetap mematuhi aturan yang ada,” tutupnya.