Pemerintah Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, untuk memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah menuju Pekanbaru Green City. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan aturan tersebut bersifat wajib dan bukan sekadar imbauan.

“ASN dan non-ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat, dimulai dari lingkungan rumah,” ujar Agung pada Senin (6/4/2026). Dalam aturan itu, pegawai diwajibkan memisahkan sampah rumah tangga menjadi organik dan anorganik. Sampah organik diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk, sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi.

Menurut Agung, aparatur pemerintah harus menjadi motor penggerak perubahan, baik di keluarga maupun lingkungan sekitar. “Penyelesaian sampah harus dimulai dari sumbernya. ASN harus memimpin perubahan ini,” tegasnya. Pemko juga menyiapkan sistem pengawasan dan evaluasi berjenjang. Pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai.

ASN dan perangkat daerah yang aktif menjalankan program akan mendapat penghargaan, sedangkan yang tidak patuh akan dikenai pembinaan hingga evaluasi kinerja. Melalui langkah ini, Pemko Pekanbaru menargetkan perubahan pola pengelolaan sampah dimulai dari aparatur pemerintah, lalu meluas ke masyarakat. “Jika ASN sudah memberi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Perubahan dimulai dari rumah,” tutup Agung.