Bank Riau Kepri Syariah akan menggelar asesmen ulang terhadap jabatan Komisaris dan Direksi setelah pembatalan usulan calon hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Batam. Keputusan ini diambil dalam RUPS LB yang berlangsung pada Selasa (31/2/2026). Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Riau, Sri Irianto, mengungkapkan hal ini pada Senin (6/4/2026).

Jabatan yang akan diasesmen ulang meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional. Menurut Sri Irianto, Komisaris Utama harus diisi oleh Pejabat Tinggi Madya atau Pratama, sementara untuk Komisaris Independen akan dibuka untuk dua orang.

Selain itu, posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko juga akan diasesmen karena habis masa jabatannya pada 14 November 2026. Keputusan terkait hal ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, hasil RUPS-LB BRK Syariah di Batam pada 23 Oktober 2025 telah menghasilkan sejumlah nama calon untuk mengisi posisi jabatan komisaris dan direksi BUMD Riau. Nama-nama tersebut telah diajukan ke OJK, antara lain Irwan Nasir untuk Komisaris Utama, Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro, dan Eka Afriadi untuk Komisaris Independen, serta Helwin Yunus untuk Direktur Utama.

Sementara itu, calon Direktur Operasional akan diisi oleh Wan Mukhlis dan As’yari, sedangkan calon Direktur Dana dan Jasa adalah Muhammad Jazuli dan Andri Satria. Proses asesmen ulang ini dilakukan untuk memastikan jabatan-jabatan tersebut terisi oleh sosok-sosok yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.