Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, telah menunjuk Drs. H. Yusmar, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut setelah pelantikan pejabat eselon. Penunjukan Yusmar sebagai Plt Sekda tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.5.2/BKPP-MT/78.19/2026, yang mulai berlaku pada 2 April 2026 hingga 30 Juni 2026.
Langkah ini diambil oleh Bupati Anton untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan kelancaran roda pemerintahan. Bupati Anton mengharapkan Yusmar dapat menjaga ritme kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjadi jembatan komunikasi efektif antara eksekutif dan legislatif.
Yusmar, dalam kesempatan tersebut, menyatakan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menyatakan kesiapannya untuk segera bekerja. Fokus utama Yusmar adalah memastikan pelayanan publik tetap prima dan administrasi pemerintahan tertib, serta mengonsolidasikan jajaran birokrasi agar target pembangunan daerah dapat tercapai tepat waktu.
Penunjukan Yusmar sebagai Plt Sekda didasari oleh berbagai regulasi, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Perbup Rokan Hulu No. 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Plh dan Plt, serta SK Bupati Rohul No. Kpts.100.3.3.2/BKPP-MT/233/2026 terkait mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dengan pengangkatan Yusmar sebagai Plt Sekda, diharapkan transisi kepemimpinan administratif dapat berjalan lancar. Sekda memiliki peran sentral sebagai motor penggerak birokrasi daerah, sehingga publik diharapkan dapat melihat pelayanan publik yang prima dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.