Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 21.40 WIB. Kasus ini merupakan bukti dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial R (27). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolsek Pinggir, AKP Budi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan di rumah pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat 5 gram.
Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.
AKP Budi Setiawan juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, R (27), saat ini telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Budi Setiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.