Pemerintah Kota Dumai Resmi Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025 ke BPK Riau
Pemerintah Kota Dumai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Dumai, Paisal, didampingi Sekretaris Daerah Fahmi Rizal, dan diterima Kepala BPK Perwakilan Riau, Binsar Karyanto, di Pekanbaru, pada Selasa (31/3/2026).
Penyerahan ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Dumai terhadap amanat undang-undang sekaligus komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dalam keterangannya, Paisal menyampaikan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu menjadi bagian penting dalam mendukung proses audit serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan baik.
Paisal juga menegaskan kesiapan Pemko Dumai untuk mendukung proses pemeriksaan lanjutan oleh BPK dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara terbuka. Pemerintah Kota Dumai menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Binsar Karyanto dari BPK Riau mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut. Ia menyebut, LKPD unaudited selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci oleh tim auditor BPK. LKPD unaudited merupakan tahap awal dalam proses audit laporan keuangan daerah, yang memuat berbagai komponen penting.
Melalui penyerahan tepat waktu ini, diharapkan proses audit berjalan lancar serta semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kota Dumai. Dengan demikian, Pemerintah Kota Dumai menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.