Kegiatan penggeledahan rutin di hunian blok 05 A dan 06 A oleh jajaran kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkalis dilaksanakan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 12 Oktober 2021.
Penggeledahan dilakukan di dua blok hunian yang menjadi tempat tinggal para narapidana.
Tujuan dari penggeledahan rutin ini adalah untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kepala KPLP Kelas IIA Bengkalis, penggeledahan rutin merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selama penggeledahan berlangsung, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang di dalam blok hunian.
Barang-barang terlarang yang ditemukan tersebut kemudian disita dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala KPLP Kelas IIA Bengkalis menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penggeledahan rutin untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Penggeledahan rutin ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap potensi kerawanan di dalam lembaga pemasyarakatan.