Dua Perempuan Ditangkap di KTV Brotherhood Terkait Peredaran Narkotika
Pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Polsek Mandau berhasil menangkap dua perempuan berinisial FA (32) dan RM (28) terkait peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Dari kedua perempuan tersebut, polisi berhasil menyita total 93 butir pil ekstasi, dengan 3 butir dari FA dan 90 butir lainnya dari kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek Esse, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait aktivitas narkoba.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres dalam mendukung program P4GN serta menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut keterangan dari Riau1.com, FA mengaku mendapat ekstasi dari seorang pria yang saat ini menjadi DPO, sementara RM ditemukan bersama puluhan pil ekstasi lainnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta mencegah penyebaran dan peredaran barang terlarang tersebut di masyarakat. Semua pihak diimbau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba.