Dua orang diduga dijadikan tempat pesta narkoba di desa Lubuk Muda, Kabupaten Bengkalis, ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Siak Kecil, Polres Bengkalis, pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kedua orang yang diduga terlibat dalam pesta narkoba tersebut tidak dijelaskan identitasnya.

Penangkapan terhadap kedua orang tersebut dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026 kemarin.

Kejadian ini terjadi di desa Lubuk Muda, Kabupaten Bengkalis.

Pihak Kepolisian Sektor Siak Kecil, Polres Bengkalis, menindaklanjuti informasi terkait adanya pesta narkoba di desa Lubuk Muda.

Belum diketahui secara pasti motif dari kedua orang tersebut dalam menggelar pesta narkoba di desa Lubuk Muda.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat setempat.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pesta narkoba ini.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Siak Kecil, Polres Bengkalis, “Kedua orang tersebut akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.”