Pembangunan jembatan layang (flyover) di persimpangan Panam, Kota Pekanbaru, memasuki tahapan krusial. DPRD Kota Pekanbaru menekankan pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam pembebasan lahan untuk menghindari konflik sosial. Nurul Ikhsan, Anggota DPRD Pekanbaru, menyatakan perlunya koordinasi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan proyek ini sesuai target 2027.
Nurul Ikhsan menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memenuhi hak masyarakat terdampak tanpa hambatan birokrasi atau praktik ilegal. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi spekulan atau mafia tanah yang bisa memanfaatkan proyek infrastruktur besar. Menurutnya, proses administrasi harus bersih agar masyarakat mendapatkan kompensasi yang adil.
Simpang Panam merupakan pusat lalu lintas di Pekanbaru yang menghubungkan berbagai wilayah penting. Kepadatan di titik ini menjadi alasan utama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru telah memulai sosialisasi kepada warga terdampak, dengan 92 bidang tanah masuk dalam rencana pembangunan.
Muji Burohman, Kepala BPN Pekanbaru, mengimbau warga terdampak untuk menyiapkan dokumen kepemilikan dan memasang patok batas lahan. Khairul Rizal, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, memastikan bahwa agenda tahun 2026 akan difokuskan pada penyelesaian pembebasan lahan.
Pemerintah Provinsi Riau telah mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk ganti rugi, dengan nilai tersebut dapat ditambah melalui mekanisme anggaran perubahan jika dibutuhkan. Proses pembebasan lahan diharapkan selesai pada tahun 2027 untuk memulai pengerjaan fisik proyek flyover di persimpangan Panam.