Lupa menunaikan zakat fitrah sebelum Shalat Idul Fitri kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang bingung apakah kewajiban tersebut sudah gugur atau masih harus dibayar. Hal ini menjadi perbincangan hangat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Ketua Baznas Kota Bandung, Asep Wahyu, dalam keterangan yang diterima, zakat fitrah sebenarnya harus sudah ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat tersebut.

“Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan. Jika seseorang lupa menunaikan zakat fitrah sebelum Shalat Idul Fitri, maka kewajiban tersebut masih tetap harus dipenuhi,” kata Asep Wahyu.

Asep menambahkan bahwa zakat fitrah yang terlambat ditunaikan tetap sah, namun harus segera dilaksanakan setelah Shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum orang-orang pergi Shalat Id.

Sementara itu, masyarakat di Kota Bandung pun diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah jika ada yang lupa sebelum Shalat Idul Fitri. Baznas Kota Bandung juga siap menerima zakat fitrah dari masyarakat yang ingin membayar kewajiban tersebut.

“Kami siap menerima zakat fitrah dari masyarakat yang lupa menunaikannya sebelum Shalat Idul Fitri. Semoga dengan membayar zakat fitrah, ibadah kita diterima oleh Allah SWT,” ujar Asep.

Dengan demikian, bagi yang lupa menunaikan zakat fitrah sebelum Shalat Idul Fitri, sebaiknya segera melaksanakan kewajiban tersebut. Baznas Kota Bandung siap membantu masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah agar ibadah mereka menjadi lebih sempurna di Hari Raya Idul Fitri.