Pekanbaru – Masyarakat Riau masih dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H tahun 2026 melalui layanan digital 24 jam yang disediakan Tim Pembina Samsat Provinsi Riau. Layanan daring ini dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, memudahkan wajib pajak terutama yang sedang mudik, tanpa harus datang ke kantor fisik yang tutup.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Riau, M. Hidayat, menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya praktis, tapi juga memberikan program apresiasi bagi warga. “Kami menyiapkan hadiah langsung senilai jutaan rupiah, mulai dari saldo e-wallet, paket internet, hingga asuransi kecelakaan diri untuk pemudik,” ujarnya.
Masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran melalui SIGNAL dan mengisi formulir digital melalui kode batang resmi. Penentuan pemenang program ini mengikuti skema “siapa cepat dia dapat.”
Hidayat menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan untuk memastikan mudik yang aman dan nyaman. “Rayakan lebaran dengan tenang, pastikan pajak kendaraan Anda sudah terbayar,” pesannya.
Program ini juga bertujuan mendukung transformasi layanan publik yang modern, meminimalisir antrean di kantor Samsat pasca-libur, dan menjaga realisasi pendapatan daerah tetap positif melalui kolaborasi Jasa Raharja, Kepolisian, dan Pemerintah Provinsi Riau.