Pemerintah Desa Lubuk Besar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut meliputi Pembangunan Gedung Taman Baca atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dengan volume 9×8 meter, Peningkatan jalan usaha tani, dan peningkatan jalan pemukiman.

“Terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pembangunan Gedung Taman Baca atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) serta dua titik peningkatan jalan di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, bersama ini Pemerintah Desa Lubuk Besar menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan fisik pada tiga kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam RAB,” ujar Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto.

Terkait adanya informasi mengenai masyarakat yang turut memberikan bantuan atau sumbangan pada pembangunan Gedung MDA, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan amal jariah yang sifatnya sukarela, serta tidak bertentangan dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa.

“Pemerintah Desa Lubuk Besar juga memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa dilaksanakan melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan hak klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar, sekaligus untuk meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang berimbang.