DPRD Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Senin.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan, agenda paripurna tersebut awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda yang merupakan inisiatif DPRD.

Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pembahasan substansi aturan tersebut.

“Pansus Ranperda PSU Perumahan telah dibentuk sejak November 2025. Semula hari ini dijadwalkan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan, namun pembahasan masih perlu dilanjutkan,” ujar Kamaluddin.

Juru Bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana, menjelaskan selama proses pembahasan pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman serta kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk mempelajari pengelolaan PSU perumahan.

Menurut Rizky, dari hasil pembahasan tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu dirumuskan lebih komprehensif dalam ranperda.

Beberapa di antaranya adalah banyaknya fasilitas PSU di kawasan perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang sehingga terbengkalai. Selain itu, pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU juga dinilai belum berjalan optimal.

Permasalahan lain muncul ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum, namun mendapat penolakan masyarakat karena tidak adanya dokumen pendukung yang jelas, seperti master plan perumahan.

Karena itu, Pansus meminta tambahan waktu pembahasan selama 60 hari guna menyempurnakan substansi ranperda.

“Kami membutuhkan waktu tambahan agar norma yang diatur dalam ranperda benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Rizky.

Ia berharap Ranperda PSU Perumahan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan fasilitas perumahan di Batam serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman bagi masyarakat. (Ant/red) Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan work from home (WFH) dan belajar dari rumah (BDR) bagi seluruh masyarakat Indonesia mulai tanggal 15 Maret 2020. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona yang semakin meluas di Tanah Air.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja dan belajar dari rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah dalam menghadapi situasi ini,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya.

Kebijakan WFH dan BDR akan berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik pegawai swasta maupun pemerintah, serta siswa dan mahasiswa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan massa dan mengurangi risiko penularan virus corona.

Sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah sudah mulai menyiapkan sistem kerja jarak jauh bagi para karyawannya. Para siswa dan mahasiswa juga diimbau untuk tetap belajar melalui sistem online dari rumah masing-masing.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengatasi dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona, termasuk pemberian insentif kepada pelaku usaha dan pekerja yang terdampak. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat selama masa pandemi ini.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Pemerintah terus mengupdate perkembangan situasi virus corona dan akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh masyarakat.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengatasi dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona, termasuk pemberian insentif kepada pelaku usaha dan pekerja yang terdampak. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat selama masa pandemi ini.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Pemerintah terus mengupdate perkembangan situasi virus corona dan akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh masyarakat.