Bandung, 20 Februari 2022 – Pelaku penipuan online dengan modus menjual produk fesyen palsu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama Andi (27) ditangkap di kediamannya di kawasan Bandung Selatan pada hari Minggu (20/2) pagi.
Kapolres Bandung Kota, AKBP Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan online selama setahun terakhir dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Pelaku telah merugikan banyak korban dengan modus menjual barang-barang fesyen palsu melalui media sosial,” ujar Kapolres.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah melakukan pembelian produk fesyen dari akun media sosial milik pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan barang fesyen palsu dan sejumlah uang hasil penipuan.
Korban penipuan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku senang dengan penangkapan pelaku. “Saya sangat lega karena akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi orang-orang yang ingin melakukan penipuan online,” ucap korban.
Pelaku penipuan online ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Kapolres Bandung Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu memastikan keabsahan penjual sebelum melakukan pembelian. “Kami akan terus melakukan patroli online untuk mencegah adanya tindak kejahatan di dunia maya,” tutup Kapolres.