Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menerima 13 laporan dari karyawan swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Kamis (12/3/2026).
Abdul Jamal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 13 laporan terkait pembayaran THR yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Saat ini, pihak Disnaker sedang melakukan proses tindak lanjut terhadap aduan-aduan tersebut.
Pada tahap awal, Disnaker Pekanbaru melakukan pendekatan secara persuasif kepada perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Abdul Jamal, pembayaran THR oleh perusahaan seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Abdul Jamal juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR untuk segera melaporkan hal tersebut ke Disnaker Pekanbaru.
Para pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Disnaker di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah, atau melalui layanan pengaduan daring yang telah disediakan. Posko pengaduan THR akan tetap buka hingga Hari Raya Idulfitri.