Bupati Suhardiman Amby memimpin exit meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati di Teluk Kuantan, pada Selasa, 10 Maret 2026. Exit meeting ini menandai berakhirnya tahapan awal pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim BPK menyampaikan bahwa proses pemeriksaan interim berjalan lancar dan mengapresiasi kerja sama yang baik dari seluruh pihak, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah mendukung kelancaran pemeriksaan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai dokumen keuangan yang diperlukan paling lambat pada 31 Maret 2026 sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terperinci yang dijadwalkan dimulai pada 1 April 2026.

Tim BPK juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPKAD terkait pemeriksaan dokumen, termasuk dokumen amprah atau pencairan anggaran. Pada 2 April 2026 dijadwalkan koordinasi lanjutan yang akan digelar oleh kantor pusat BPK bersama pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa. Bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama berkaitan dengan kondisi fiskal daerah serta dampak dinamika ekonomi, termasuk pengaruh pandemi COVID-19 terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Catatan dan temuan dari hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan sebagai bahan evaluasi penting untuk memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola keuangan daerah ke depan.

Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah guna mencapai efisiensi dan transparansi yang lebih baik.