Pemerintah Provinsi Riau menargetkan penguatan sistem pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menekan celah maladministrasi. Standarisasi layanan yang transparan dan berbasis digital menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi saat membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Publik di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Selasa (10/3/2026).
Syahrial Abdi menyatakan bahwa perbaikan kualitas layanan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pembangunan daerah. “Digitalisasi layanan adalah kunci untuk menutup celah maladministrasi karena semua proses menjadi lebih terukur dan terpantau,” ujar Syahrial Abdi.
Dalam forum tersebut, Syahrial memaparkan sejumlah target ambisius Pemprov Riau, di antaranya peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi menuju kategori A, peningkatan Indeks Pelayanan Publik ke kategori sangat baik, dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meminimalkan kendala birokrasi.
Syahrial menekankan bahwa masyarakat harus mendapatkan hak layanan secara maksimal tanpa prosedur yang berbelit. Oleh karena itu, integritas dalam tata kelola pemerintahan harus diperkuat secara konsisten di setiap unit kerja. Lebih lanjut, mantan Penjabat Bupati Kampar ini mengapresiasi peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal.
Menurutnya, masukan konstruktif dari lembaga pengawas sangat diperlukan agar sistem pelayanan di daerah semakin akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. “Sinergi ini diperlukan agar Pemerintah Provinsi Riau dapat memperkuat sistem pelayanan serta meminimalkan potensi maladministrasi di seluruh unit tanpa terkecuali,” tambahnya.
Di akhir arahannya, Sekda Riau menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti catatan evaluasi yang ada. Ia berharap kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat segera diperbaiki agar capaian indeks tahun depan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.