Pria lanjut usia berinisial S (70) ditangkap oleh tim penyidik Polres Bengkalis di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis pada Senin (9/3/2026) sore setelah dituduh sebagai pelaku pencabulan. Hal ini terjadi hanya beberapa jam setelah orangtua korban pencabulan memprotes penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis.

Pelaku ditangkap oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda Doni Irawan dan Aiptu Andri. Aiptu Andri menyatakan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap di Desa Sungai Batang. Sebelum penangkapan terjadi, keluarga korban telah mendatangi Mapolres untuk memprotes karena pelaku tidak ditahan meskipun sudah berusia lanjut.

Peristiwa ini terungkap setelah warga menangkap pelaku saat sedang mencabuli seorang anak di bawah umur pada 1 Maret 2026. Orang tua korban bersama warga kemudian membawa pelaku ke Polres dan membuat laporan resmi. Selain itu, informasi dari ibu korban mengindikasikan bahwa ada 7 orang bocah perempuan lain yang juga menjadi korban.

Orang tua korban menyatakan bahwa saat digerebek, pelaku telah membuka celana dan baju anak korban di dalam rumahnya. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, dengan pelapor dan terlapor dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengalami sesak nafas dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah pelaku sembuh, pihak penyidik meminta keluarga pelaku untuk menjemput dan membawanya pulang. Hal ini membuat keluarga korban protes agar pelaku ditangkap kembali, karena pelaku telah menghilang dari kampung dan tak diketahui keberadaannya.

Orang tua korban mendesak polisi untuk menangkap kembali pelaku yang saat ini tengah tidak diketahui keberadaannya. Saat ini, pihak keluarga pelaku juga mengaku tidak mengetahui di mana pelaku berada.