Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh tahun 2026. Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi sekaligus menampung pengaduan terkait hak pekerja menjelang hari raya. Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang berada di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pekerja atau buruh dapat langsung datang ke posko ataupun menghubungi layanan call center yang telah disediakan untuk melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi, Rabu (4/3/2026).
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Selain itu, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, perhitungan upah satu bulan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila perusahaan menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pembayaran harus mengikuti ketentuan tersebut. Ed Effendi menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.