Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Kabupaten Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Bengkalis.
DS (33) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Senin, 12 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh DS (33) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan DS (33) terjadi di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga kuat dimiliki oleh DS (33).
Kapolres Kabupaten Bengkalis, AKBP Dedi Yusri Hidayat, menyatakan bahwa penangkapan DS (33) merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Kabupaten Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
DS (33) saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukannya. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkotika yang dimiliki oleh DS (33).
Penangkapan DS (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kegiatan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan guna menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.