Pemerintah Kota Surabaya akan segera memberlakukan pembatasan jam operasional malam bagi tempat hiburan dan restoran mulai tanggal 1 Februari 2022. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah lonjakan kasus yang terjadi belakangan ini.

“Kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional malam bagi tempat hiburan dan restoran mulai tanggal 1 Februari mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangan resminya.

Kebijakan pembatasan jam operasional malam ini akan berlaku mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 setiap harinya. Selain itu, tempat hiburan dan restoran juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta melakukan pembatasan kapasitas pengunjung.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan intensif melakukan razia dan penegakan disiplin terhadap tempat hiburan dan restoran yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan demi keselamatan bersama.

Wali Kota Surabaya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara teratur. Dengan demikian, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan menekan angka kasus yang terus meningkat.

Meskipun demikian, Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan para pelaku usaha di bidang hiburan dan restoran. Pemerintah akan terus memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka agar tetap dapat bertahan di tengah pandemi ini.

Dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional malam bagi tempat hiburan dan restoran, diharapkan dapat membantu menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan situasi terkini.