Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial S (37) dan BS (47) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat pada Minggu (1/3/2026).

Tim yang dipimpin Kompol Reza Pahlevi melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui oleh pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menghentikan satu unit Daihatsu Terios hitam berpelat BM-1141-JT yang mencurigakan. Dua tersangka pun berhasil diamankan setelah kendaraan target dihentikan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas ransel berisi tiga bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka S dan berhasil menemukan barang bukti narkotika lainnya. S mengakui bahwa ia telah dua kali diminta oleh seseorang bernama R untuk mengantarkan ekstasi dari Pekanbaru ke Palembang, dengan perannya sebagai kurir dan BS sebagai sopir.

Saat ini, polisi masih memburu R yang diduga sebagai koordinator kurir dan I yang disebut sebagai koordinator barang. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka mengakui bahwa mereka telah menerima upah sebesar Rp 25 juta dan telah menerima uang jalan sebesar Rp 6 juta dalam aksinya. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti kasus ini.