Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menggencarkan penertiban tempat penampungan sementara (TPS) liar yang masih bermunculan di sejumlah titik. Penutupan dilakukan secara bertahap sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban.
Who: Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra
When: Selasa (3/3/2026)
Where: Kota Pekanbaru
What: Penutupan TPS liar
Why: Untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya
How: Tim penegakan hukum (Gakkum) DLHK telah bergerak menutup satu per satu TPS liar yang kerap menjadi titik penumpukan sampah.
Penindakan ini dilakukan karena keberadaan TPS liar dinilai mengganggu kebersihan lingkungan dan merusak estetika kota. Armada dari Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) melakukan pengangkutan sampah langsung dari permukiman warga setiap hari untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah di lokasi ilegal.
Reza menegaskan, “Karena sampah sudah diangkut langsung dari permukiman warga, kami ingatkan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan maupun memanfaatkan TPS liar.”
DLHK juga memastikan tidak akan ragu menindak pelanggar. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk ancaman denda.