Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan kriminal perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera yang beroperasi lintas provinsi, mulai dari Riau hingga Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari aksi perburuan liar di kawasan hutan akasia, Kabupaten Pelalawan, pada 25 Januari 2026. Tersangka AN yang kini berstatus buron (DPO) mengeksekusi seekor gajah dengan dua tembakan di bagian kepala. Setelah gajah mati, tersangka RA memotong gading seberat 7,6 kilogram menggunakan kapak dan pisau dalam proses yang berlangsung selama lima jam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa sindikat ini sangat terorganisir. Gading tersebut awalnya dijual oleh RA kepada FA di Kecamatan Pangkalan Lesung seharga Rp 30 juta. Untuk menyamarkan jejak, FA memotong gading tersebut menjadi empat bagian.

“Alur perdagangan berlanjut ke Jakarta melalui jalur udara. Pada 29 Januari, HY menawarkan gading tersebut kepada AR senilai Rp 94,8 juta. Dengan bantuan AB, paket dikirim melalui kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta, yang kemudian diteruskan ke Surabaya menggunakan jalur kereta api,” ujar Ade di Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

Di Surabaya, paket diterima oleh AC dan dibawa ke kediaman FS untuk melewati tahap pemeriksaan kualitas (quality control). Setelah didokumentasikan, barang dikirim kepada ME di Jakarta dengan harga Rp 117,6 juta. Perjalanan berlanjut ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di mana ME menyerahkan gading tersebut kepada SA di sebuah terminal bus dengan nilai transaksi Rp 125,2 juta.

“Dalam setiap estafet, harga gading terus merangkak naik. Dari Kudus, barang bergerak ke Sukoharjo melalui tangan JS dan HA pada awal Februari,” kata Ade.

Puncak dari rantai distribusi ini terjadi di Kota Surakarta. Gading tersebut akhirnya jatuh ke tangan RB (DPO) untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi, yakni pipa rokok. Pada 7 Juli 2026, HA mengambil uang tunai sebesar Rp 129 juta dari RB sebagai pembayaran final atas bahan baku tersebut.

Kasus ini mencapai babak akhir pada 19 Februari 2026 saat HA mengambil 10 batang pipa rokok berbahan gading gajah dari rumah RB untuk dijual kembali kepada JS di Jalan Veteran, Surakarta.

Meskipun nilai transaksinya mencapai angka ratusan juta rupiah di tingkat pengepul besar, nyawa satwa dilindungi tersebut berakhir tragis hanya untuk menjadi potongan pipa rokok dengan keuntungan eceran ratusan ribu rupiah per batangnya.