Pada hari Jumat, 5 Februari 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.

Anies Baswedan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terus meningkat di Jakarta. “Kami melihat adanya peningkatan kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, sehingga perpanjangan PSBB ini diperlukan untuk memutus mata rantai penularan virus,” ujar Anies.

PSBB yang diperpanjang ini akan dimulai pada Senin, 8 Februari 2021 dan berlangsung hingga Minggu, 21 Februari 2021. Selama periode ini, aktivitas masyarakat akan dibatasi untuk mencegah kerumunan dan penyebaran virus.

Anies Baswedan juga menegaskan bahwa selama PSBB, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan tetap dilakukan secara daring. “Kami mengimbau seluruh sekolah untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh demi menjaga kesehatan siswa dan tenaga pendidik,” kata Anies.

Selain itu, Anies juga meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal ini dianggap sebagai langkah efektif dalam mencegah penularan virus di lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan yang sama, Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” ucap Anies.

Meskipun penerapan PSBB membatasi aktivitas masyarakat, Anies Baswedan menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran virus yang semakin masif. “Kesehatan dan keselamatan warga Jakarta menjadi prioritas utama dalam penanganan pandemi ini,” tutup Anies.