Berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyebabkan perkara tersebut memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah selesai dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin (2/3/2026).
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga diserahkan oleh penyidik beserta barang bukti terkait kasus ini. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal November 2025, di mana Abdul Wahid diduga meminta setoran dana kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK menduga bahwa praktik tersebut dikenal sebagai “jatah preman” dengan total nilai mencapai Rp7 miliar yang dilakukan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang dengan ancaman posisi dan jabatan mereka terancam.
Dengan dilimpahkannya tahap dua ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan segera memasuki babak persidangan untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti di hadapan majelis hakim. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan transparan. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.