Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru melakukan patroli dan pengawasan pada sejumlah lokasi usaha pada Jumat (27/2/2026) malam. Razia ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap surat edaran wali kota tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Razia dilakukan untuk memantau pelaksanaan surat edaran wali kota terkait aktivitas usaha dan hiburan selama Ramadan.
Yuliarso mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan rumah makan yang tetap memutar musik, menyebabkan gangguan ketenteraman masyarakat. Petugas juga menemukan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, yang langsung disita sebagai bentuk penegakan peraturan.
Yuliarso memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama Ramadan, meminta agar mematuhi surat edaran wali kota yang berlaku selama sebulan penuh. Dia juga menekankan bahwa sanksi yang diterapkan akan bertahap, mulai dari teguran lisan hingga penutupan permanen, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Forkopimda.
Razia dimulai sekitar pukul 22.43 WIB di pusat UMKM Arenta Domas, Jalan SM Amin, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi tersebut, terjadi ketegangan antara penjaga kawasan dan petugas Satpol PP, namun tugas tetap dilaksanakan dengan memberikan ketentuan surat edaran kepada pengelola.
Razia dilanjutkan ke Terminal Lapo sekitar pukul 23.00 WIB, dimana sejumlah pengunjung membubarkan diri karena tidak memiliki izin usaha dan belum mengetahui surat edaran wali kota. Kemudian, tim bergerak ke SMR Cafe di Jalan Air Hitam, yang telah tutup saat petugas tiba.
Di depan lokasi SMR Cafe, petugas mencurigai bangunan semi permanen yang merupakan tempat karaoke bernama Nauli Cafe. Di lokasi tersebut, ditemukan empat perempuan dewasa yang tercatat sebagai warga Kota Pekanbaru, bersama dengan tiga dus minuman beralkohol dari berbagai merek yang disita sebagai barang bukti pelanggaran.
Meskipun pemilik kafe menolak penyitaan minuman beralkohol, petugas tetap melakukan penyitaan sebagai barang bukti pelanggaran. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin selama Ramadan demi menjaga suasana yang kondusif serta menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.