Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau sedang menyelidiki aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) jenis tanah urug atau galian C yang diduga tanpa izin di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi ini mencuat setelah terlihat bekas galian dalam skala besar di lokasi.

Kepala Cabang ESDM Riau, Mulyadi, bersama Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Kamis (26/2/2026). Mereka menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tanpa operator dan bekas galian yang diperkirakan mencapai ribuan kubik tanah, menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Jika tidak memiliki izin, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Julianto, Ketua Satgasus KPK Tipikor, menyoroti luasnya area yang telah digali dan mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Dia menegaskan perlunya evaluasi terhadap pengawasan dari instansi terkait.

Julianto juga mengingatkan bahwa sanksi hukum tidak hanya diberlakukan pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga pada pihak yang membeli hasil tambang ilegal. Perusahaan yang membeli material dari galian C tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas galian C tersebut. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik ilegal tersebut terus berlanjut.