BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam akan memperkenalkan kemudahan baru bagi peserta yang memenuhi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo maksimal Rp15 juta. Mulai Mei 2025, klaim JHT dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menyatakan bahwa peningkatan batas klaim melalui aplikasi JMO adalah bagian dari upaya transformasi layanan digital untuk memudahkan peserta.
Aplikasi JMO merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan berbagai layanan digital, termasuk informasi program, pendaftaran peserta, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, serta pengajuan klaim JHT.
Ruszian menjelaskan bahwa JHT dapat dibayarkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ruszian, kemudahan klaim melalui JMO adalah bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital untuk memastikan peserta merasakan manfaat program secara maksimal.
Dengan adanya digitalisasi ini, diharapkan peserta mendapatkan kenyamanan dan efisiensi dalam mengakses layanan. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada seluruh pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam mengimbau peserta untuk mengunduh aplikasi JMO melalui App Store maupun Play Store serta memastikan data kepesertaan telah diperbarui untuk kelancaran proses klaim.
Ruszian menambahkan bahwa inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya agar seluruh pekerja mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
Dengan kemudahan klaim melalui aplikasi JMO, diharapkan peserta dapat merasakan manfaat program secara optimal. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital.
BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam mengajak peserta untuk memanfaatkan kemudahan klaim JHT melalui aplikasi JMO dan memastikan data kepesertaan terbaru untuk memperlancar proses klaim.