Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan audiensi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada 20 Februari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi guna mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan dan penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Polda Riau dalam menyukseskan berbagai program perpajakan sepanjang tahun lalu. Kolaborasi yang telah terjalin menjadi fondasi penting dalam menjaga kewibawaan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Menurut Hermiyana, Kanwil DJP Riau memiliki target penerimaan negara sebesar Rp22,16 triliun untuk tahun ini. Dukungan berkelanjutan dari Polda Riau dianggap krusial dalam berbagai langkah optimalisasi penerimaan pajak sepanjang tahun berjalan.

Dukungan Polda Riau terhadap Kanwil DJP Riau telah terwujud dalam berbagai bentuk kolaborasi, seperti fasilitasi publikasi aktivasi akun Coretax DJP melalui videotron, siniar edukasi perpajakan, pembuatan video kampanye ajakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Kapolda Riau, serta pelaksanaan bimbingan teknis perpajakan bagi jajaran keuangan di lingkungan Polda Riau.

Kerja sama antara Polda Riau dan Kanwil DJP Riau juga terjalin dalam aspek penegakan hukum. Sinergi antar-aparat penegak hukum ini bertujuan untuk menjaga marwah hukum perpajakan, meliputi pendampingan kegiatan lapangan oleh aparat kepolisian, koordinasi penanganan perkara yang beririsan dengan tindak pidana umum, serta bantuan pengamanan dalam pelaksanaan penagihan aktif dan penyitaan aset.

Selain itu, dalam konteks kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kanwil DJP Riau menganggap penting penguatan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Polda Riau. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung pengawasan aktivitas ekonomi pascapenertiban kawasan hutan serta pertukaran data dan informasi terkait subjek dan objek pajak di kawasan tersebut.