Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dua kurir berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran di Pekanbaru berakhir dengan tabrakan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu skala besar. Tim mulai melakukan penyelidikan sejak Selasa (17/2) dan mengikuti pergerakan pelaku dari Bengkalis menuju Pekanbaru melalui pelabuhan Roro.
Dua tersangka, VI alias Wahyu (23) dan AK alias Agus (24), berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Sembilang, Pekanbaru. Mereka ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat hendak dihentikan, keduanya malah mempercepat laju motor dan memicu pengejaran.
Kedua kurir tersebut dalam pelarian kehilangan kendali atas motor yang mereka kendarai dan menabrak seorang pedagang roti bakar di dekat SPBU setempat. Setelah mengalami dua kali benturan, akhirnya laju kendaraan mereka terhenti dan polisi segera mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seorang berinisial T yang saat ini merupakan daftar buronan bersama rekannya, Cik Man.
Kedua kurir ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Beliau menambahkan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Ini langkah tegas melindungi generasi muda.”