Pemeriksaan urine massal dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau secara mendadak terhadap seluruh personel, mulai dari tingkat polda hingga polsek jajaran, Senin (23/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembersihan internal sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan institusi.

Pemeriksaan tersebut dipusatkan di lapangan apel Mapolda Riau dan menyasar seluruh jenjang kepangkatan tanpa terkecuali. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Wakapolda, jajaran Pejabat Utama (PJU), hingga para Kapolres turut hadir mengikuti tes urine.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya adalah memastikan setiap anggota Polri di wilayah hukum Polda Riau bersih dari pengaruh narkoba.

Herry mengungkapkan, “Tidak ada ruang bagi personel yang terbukti sebagai pengguna, apalagi jika terlibat dalam jaringan transaksi narkotika. Pengguna saja akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”

Sebagai penegak hukum dalam pemberantasan narkoba, anggota Polri diharapkan memberikan teladan bagi masyarakat. Pemeriksaan ini juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 terkait pengawasan di lingkungan internal Polri.

Polda Riau melakukan pengawasan secara berjenjang melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Herry menegaskan sanksi berat akan diberikan bagi anggota yang melanggar.

Herry menegaskan, “Bagi yang terbukti melanggar atau bahkan bergabung dengan sindikat kejahatan narkoba, tidak ada ampun. Sejak awal saya tegaskan prinsip kami: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.”

Selain memperkuat pengawasan internal, Polda Riau juga membuka diri terhadap laporan dari masyarakat. Warga yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian diimbau untuk melapor melalui aplikasi Yanduan Online agar dapat segera ditindaklanjuti.