Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat tetap berpedoman pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar.

Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, zakat adalah amanah umat yang wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat dan regulasi, dengan hak para penerima zakat menjadi prioritas utama.

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dalam UU 23/2011 Pasal 25 dan 26, disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Kemenag juga memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga keabsahan dan keberlangsungan penyaluran zakat.

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi berizin pemerintah guna menjamin akuntabilitas dan kepastian penyaluran sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, diharapkan penyaluran zakat dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.