Polisi Daerah (Polda) Riau terus melakukan penyelidikan terkait kasus kematian gajah liar tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa guna mengusut dugaan perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Gajah tersebut ditemukan tewas di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, dengan sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan dan karyawan perusahaan yang bekerja di area konsesi hingga masyarakat sekitar kawasan hutan lindung tempat bangkai gajah ditemukan. “Dari keterangan para saksi, perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dalam proses pengungkapan, penyidik bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) Riau dan menerapkan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan penyebab kematian gajah tersebut. Hasil nekropsi menunjukkan bahwa gajah tersebut mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak, menepis dugaan awal bahwa kematian disebabkan oleh keracunan.

Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal gading gajah dan memastikan proses hukum akan berjalan bertahap hingga pelaku terungkap. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center 110. Pelaku perburuan satwa dilindungi terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Kematian gajah liar tersebut memicu kecaman luas terhadap praktik perburuan liar di wilayah Riau setelah ditemukan oleh warga pada Senin (2/2/2026) malam. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga pelaku berhasil diungkap.