Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan kebijakan tegas terkait operasional usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota ditutup total guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam. Keputusan ini diambil melalui rapat Forkopimda yang digelar di kediaman dinas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (17/2/2026).

Rapat tersebut membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci. Wali Kota menegaskan bahwa larangan ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian, berlaku bagi THM yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel. Aturan serupa juga diterapkan pada karaoke, arena biliard, dan pertunjukan musik live, untuk menghindari gangguan selama jam ibadah tarawih.

Sektor kuliner juga diatur, dimana restoran, kafe, dan rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, layanan hanya dibolehkan take away. Untuk rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, kapasitas dibatasi maksimal 30 persen dan harus menjaga etika operasional.

Untuk menegakkan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru menggencarkan sosialisasi melalui camat dan lurah. Satpol PP diminta melakukan pengawasan persuasif dan humanis, tanpa tindakan arogan, agar aturan berjalan efektif dan kondusif selama Bulan Ramadan. Agung Nugroho juga menambahkan, “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana yang tenteram dan penuh kekhusyukan selama bulan suci Ramadan.”