Pemerintah Kota Pekanbaru Resmi Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadan
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan terbaru ini mengharuskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru untuk tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di kediaman dinas Wali Kota pada Selasa (17/2/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penghentian operasional THM bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Larangan ini berlaku bagi THM yang berdiri sendiri sebagai unit usaha mandiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas perhotelan di seluruh kota.
“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho dalam penyampaian hasil rapat Forkopimda.
Aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung pada malam hari untuk menghindari gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.
Walikota mengatur agar restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pelaku usaha kuliner muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang pada siang hari.
Pemko memberikan kelonggaran bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim dengan batasan kapasitas pengunjung maksimal 30 persen. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Langkah penegakan aturan ini disosialisasikan melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan tanpa tindakan arogan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati.