Dua orang pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Jakarta Barat. Kedua pelaku yang diketahui berinisial R dan F ini berhasil diamankan di kawasan Tangerang Selatan pada hari Rabu (10/11) malam.

Kapolres Jakarta Barat, AKBP Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Barat dalam rentang waktu dua bulan terakhir. Mereka biasanya beroperasi di malam hari dengan modus operandi memecahkan kaca mobil korban yang sedang parkir di pinggir jalan.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku di sekitar wilayah Tangerang Selatan,” ujar Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci T, dan sejumlah ponsel yang diduga hasil curian. Kedua pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Barat.

Yudhiawan juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan kedua pelaku ini. Polisi berharap agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan keamanan kendaraan dengan cara memasang pengaman tambahan seperti kunci stir atau GPS tracker untuk mencegah aksi pencurian.