Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mencatat kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif, dengan total 729 akses layanan masyarakat tercatat dan capaian penyelesaian laporan melampaui target tahunan. Angka tersebut terdiri dari 338 laporan masyarakat, 284 konsultasi, 102 tembusan laporan, tiga Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta dua Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Partisipasi masyarakat yang tinggi menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik. Kanal yang paling banyak digunakan adalah PVL On The Spot dengan 308 akses, diikuti oleh surat tercatat (163), kunjungan langsung (145), telepon dan WhatsApp (97), email (11), serta SP4N-LAPOR dan kanal lainnya.
Dari sisi wilayah, Pekanbaru menyumbang laporan tertinggi dengan 56,9 persen, diikuti oleh Kabupaten Siak 14,2 persen, Kampar 12 persen, dan Rokan Hulu 10,9 persen. Data ini menunjukkan partisipasi masyarakat tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Riau.
Ombudsman Riau mencatat realisasi 283 laporan terselesaikan dari target 220 laporan atau setara 128 persen, dengan rata-rata waktu penyelesaian 39 hari. Sebanyak 61 laporan ditutup secara materil, sementara 222 laporan diselesaikan melalui proses pemeriksaan (tutup riksa).
Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan (37 persen), penundaan berlarut (30,1 persen), penyimpangan prosedur (17,1 persen), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (9,3 persen), serta kategori lainnya (6,5 persen). Laporan terbanyak berasal dari sektor administrasi kependudukan (40 persen), pendidikan (20,1 persen), lingkungan hidup (18,2 persen), kesehatan (11,9 persen), dan kelistrikan (8,8 persen).
Ombudsman Riau menilai data tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah. Penguatan pengawasan dan percepatan penyelesaian laporan akan terus dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menekan potensi maladministrasi.