Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terkait hasil penyelidikan dan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan sanksi tegas berupa penyegelan di tempat usaha yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim. Penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 3 Februari lalu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk sikap tegas dari pemerintah kota. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan aktivitas kontes kecantikan waria di THM Paragon. Yuliarso mengungkapkan, “Karena kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan.”

Sejak terjadinya kasus dugaan kontes kecantikan waria di THM Paragon, Satpol PP telah melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yuliarso menjelaskan, “Tim PPNS kami sudah melakukan penyelidikan dan pengolahan data secara maraton sejak kasus tersebut mencuat ke publik.”

Dalam penyelidikan tersebut, Satpol PP meminta keterangan langsung dari manajemen New Paragon dan oknum yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial. Hasil penyelidikan dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Dari rapat tersebut, disimpulkan bahwa kurangnya pengawasan dari manajemen Paragon menyebabkan dugaan kontes kecantikan waria yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru.

Manajemen New Paragon tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Yuliarso menjelaskan, “Pada pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan, menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya.”

Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap New Paragon. Yuliarso menegaskan, “Kita berharap situasi di Kota Pekanbaru tetap kondusif dan tidak ada informasi lain kecuali yang kami sampaikan ini.” Pemko Pekanbaru kemudian mengambil langkah dengan menyegel tempat usaha New Paragon, yang hingga kini masih belum diizinkan untuk beroperasi.